SUARABMI.COM - Seorang pekerja rumah tangga Indonesia berusia 26 tahun dipenjara selama 12 bulan oleh pengadilan Singapura pada hari Jumat 1 Juni 2018 kemarin setelah mengaku bersalah mencuri lebih dari S $ 40.000/ 415 jutaan dari rekening bank majikannya yang berusia 76 tahun selama enam minggu.
Eka Nur Indah diduga menemukan nomor PIN kartu ATM majikannya di sebuah buku catatan di