SUARABMI.COM - Seorang pria Taiwan didenda NT $ 100.000 (Rp. 47.000.000 ) oleh Pengadilan Distrik Taichung setelah mengaku bersalah karena tak membayar upah lembur perempuan Indonesia sebesar NT $ 50.000 antara November 2016 dan Februari 2017.
Diketahui pada November 2016, majikan bermarga Li itu mempekerjakan seorang pekerja Indonesia melalui agen tenaga kerja untuk bekerja di pabriknya