SUARABMI.COM - Seorang pria 49 tahun mengaku bersalah di pengadilan distrik Singapura pada hari Selasa 5 Juni kemarin laporan dari pembantu Indonesia 24 tahun pada tahun 2016 silam.
Tergugat Francis Lim Boon Liang, seorang manajer penjualan, diduga menc*buli korban tepat setelah dia tiba di Singapura dan bekerja untuk keluarganya pada empat kesempatan antara November dan Desember pada tahun 2016