SUARABMI.COM - Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang TKI kaburan yang telah pulang Indonesia apakah masih bisa ke Taiwan lagi, maka kali ini redaksi akan menjawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jawabannya adalah BISA, namun harus menunggu selama 5 tahun setelah ia dideportasi sebagaimana dijelaskan oleh pegawai KDEI Taipei beberapa waktu lalu.
"Pengen kesini bisa asal masa