SUARABMI.COM - Empat warga negara Bangladesh masing-masing dipenjara lima tahun oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Dubai, UEA, atas dakwaan perdagangan manusia setelah mereka tertangkap berusaha menjual TKW Indonesia via Whatsapp.
Dua dari terdakwa, berusia 25 dan 28 tahun, yang dituduh mencoba menjual seorang TKI yang kabur dari rumah majikannya sebesar US$ 1.498 atau Rp 21 juta, divonis